MAKALAH PENIPUAN ONLINE DALAM JUAL BELI BARANG MELALUI MEDIA SOSIAL
PENIPUAN ONLINE DALAM JUAL BELI BARANG MELALUI MEDIA SOSIAL
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)
KELOMPOK 10
NADIA MELA KURNIA (12184161)
NADILA (12181022)
RINA NURMALASARI (12183542)
WINDI OKTAVIANI (12183291)
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kabupaten Karawang
Universitas Bina Sarana Informatika
2021
KATA PENGANTAR
Dengan mengcapkan puji dan syukur kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Adapun judul dari makalah yaitu “Penipuan Online dalam Jual Beli Barang Melalui Media Sosial”.
Tujuan penulisan makalah ini dibuat oleh penulis adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai ujian akhir semester (UAS) pada semester enam mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan makalah ini tidak akan lancar, Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat :
- Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.
- Ketua Program Studi Sistem Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
- Ibu Nining Suryani, M.Kom. Selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komputer.
Pada akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu untuk menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari, dalam penulisan makalah masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun penulis harapkan.
Karawang, 22 Juni 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
2.1. Rumusan Masalah
3.1. Tujuan dan Manfaat
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Definisi Kejahatan Siber (Cyber Crime)
2.1.1. Jenis-jenis Kejahatan Siber
2.2. Definisi Penipuan Online
2.3. Definisi Jual Beli barang
2.4. Definisi Media Sosial (Social Media)
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Motif Kejahatan
3.2. Penyebab Kejahatan
3.3. Penanggulangan Kejahatan dari Pihak Kepolisian
3.4. Penanggulangan untuk Korban Penipuan
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
DAFTAR PUSTAK
DOKUMENTASI PRESENTASI
TAUTAN BLOG
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa sekarang membuat masyarakat mendapatkan banyak kemudahan dalam berbagai hal misalnya dalam membeli barang. Dalam membeli barang, masyarakat hanya membutuhkan handphone atau komputer sebagai media dan internet sebagai penghubungnya. Namun dengan segala kemudahan yang didapatkan, berkembangnya teknologi juga mempunyai banyak dampak negatif seperti salah satu tindak kejahatannya yaitu penipuan.
Menurut Anwar dalam (Rusmana, 2015) mengungkapkan bahwa Penipuan adalah sebuah tindakan seseorang atau sekelompok orang membuat kesan bahwa sesuatu itu benar dan tidak palsu untuk membuat orang lain memberikan kepercayaan. Secara formal, penipuan didefinisikan sebagai tindak “membujuk orang lain dengan tipu muslihat, rangkaian kata-kata bohong, nama palsu, keadaan palsu agar memberikan sesuatu”. Pada umumnya penipuan dilakukan agar mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau kelompoknya dan membuat kerugian bagi korban penipuannya. Salah satu peristiwa penipuan yang sering terjadi yaitu saat membeli barang melalui media sosial.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian kata “jual” berarti mengalihkan hak milik (misalnya tanah) dengan perjanjian bahwa pemilik yang lama dapat membelinya kembali. Sedangkan kata “beli” berarti memperoleh sesuatu melalui penukaran (pembayaran) dengan uang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jual beli merupakan kegiatan yang terjadi antara penjual dan pembeli, dimana penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli dan pembeli membayar barang tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan. Jual Beli ini dapat ditawarkan berupa barang atau jasa.
Media sosial merupakan salah satu wadah yang sangat mudah disalahgunakan untuk penyebaran cybercrime. Dimana banyak terdapat kasus-kasus cybercrime yang terjadi di beberapa media sosial sepert facebook, instragram maupun twitters (Fitriani & Pakpahan, 2020). Pada umumnya, tindak kejahatan melalui media sosial yang disengaja maupun tidak disengaja akan dijerat dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Media sosial sebagai perantara interaksi yang menghubungkan korban dengan pelaku memiliki peran dalam menciptakan kesan sungguh-sungguh (real) pada interaksi yang terjadi (Rusmana, 2015). Digunakannya media sosial sebagai perantara dapat menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positif yang didapat masyarakat yaitu memudahkan dalam membeli barang yang diinginkan tanpa harus datang ketempat seperti pasar. Dampak negatif yang didapatkan juga ada yaitu seperti penipuan dalam membeli barang. Peristiwa penipuan dalam membeli barang melalui media sosial sering terjadi pada masa sekarang. Hal ini terjadi biasanya saat korban penipuan sudah melakukan pembayaran melalui transfer kepada si pelaku penipuan, kemudian pelaku langsung memblokir akun media sosial korban sehingga korban tidak dapat menghubungi dan menanyakan mengenai barang yang sedang dipesan. Sehingga hal ini menjadikan korban mendapatkan kerugian materil.
Oleh karena itu, penulis mengambil judul ini karena untuk mengetahui bagaimana penipuan online dalam membeli barang ini dapat terjadi, bagaimana cara agar kita dapat terhindar dari kasus penipuan online, dan bagaimana cara menanggulangi hal ini agar kedepannya kita tidak termasuk korban penipuan.
1.2.Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari penulisan makalah ini sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud Kejahatan Siber (Cyber Crime) ?
2. Apa yang dimaksud Penipuan Online ?
3. Apa yang dimaksud Jual Beli Barang ?
4. Apa yang dimaksud Media Sosial (Social Media) ?
5. Apa contoh kasus penipuan jual beli online yang pernah terjadi ?
6. Apa motif kejahatan pada kasus penipuan jual beli online tersebut?
7. Apa penyebab terjadinya kejahatan tersebut ?
8. Bagaimana cara menanggulangi tindak kejahatan seperti itu?
1.3.Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut :
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK.
2. Untuk mengedukasi masyarakat agar dapat terhindar dari tindak kejahatan penipuan jual beli online via media sosial yang sedang marak pada masa sekarang.
Adapun manfaat dari penulisan makalah sebagai berikut :
1. Manfaat untuk penulis
Terselesaikannya tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) serta dengan adanya tugas ini dapat menambah wawasan penulis mengenai kejahatan siber (cyber crime) yang sering ada di sekitar kita seperti penipuan jual beli online via media sosial.
2. Manfaat untuk pembaca
a. Menambah pengetahuan pembaca agar dapat terhindar dari kasus siber seperti penipuan jual beli online via media sosial ini.
b. Mengedukasi pembaca mengenai kejahatan siber (cyber crime), bagaimana motif kejahatannya, apa penyebab kejahatan tersebut dapat terjadi serta bagaimana cara menanggulangi kejahatan tersebut.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.Definisi Kejahatan Siber (Cyber Crime)
Pengertian cyber crime memang biasa diartikan sebagai tindak kejahatan diranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Seperti apa yang telah disebutkan, tindakan cyber crime ini muncul seiring dengan kian gencarnya teknologi digital, komunikasi dan informasi.
Pengertian cyber crime menurut para ahli adalah :
· Menurut Hius, et al. (2014) Cyber Crime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet. Berdasarkan tindakan dan motif yang dilakukan oleh seorang yang melakukan cyber crime.
· M. Yoga P (2013) memberikan definisi cyber crime yang telah menarik yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber crime dan terjadi di dunia cyber.
· Menurut Widodo pengertian cyber crime adalah semua kegiatan individu atau kelompok yang memakai jaringan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.
2.1.1. Jenis-jenis Kejahatan Siber
Sedangkan berdasarkan jenis aktivitasnya, kejahatan siber (Cyber Crime) dapat dibagi menjadi :
1. Unauthorized Access to Computer
System and Service kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materiil maupun immateriil, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materiil maupun nonmateriil.
2.2. Definisi Penipuan Online
Penipuan online yang dimaksud dalam e-commerce adalah penipuan online yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan sehingga tidak lagi mengandalkan basis perusahaan yang konvensional yang nyata.
Penipuan online berarti penggunaan layanan internet atau software dengan akses internet untuk menipu atau mengambil keuntungan dari korban, misalnya dengan mencuri informasi personal, yang bisa memicu pencurian identitas.
penipuan adalah dengan melihat dari segi hukum sampai saat inibelum ada, kecuali yang dirumuskan dalam KUHP. Rumusan penipuan dalam KUHP bukanlah suatu defenisi melainkan hanyalah untuk menetapkan unsur-unsur suatu perbuatan sehingga dapat dikatakan sebagai penipuan dan pelakunya dapat dipidana.
2.3. Definisi Jual Beli Barang
Jual beli merupakan aktivitas perdagangan yang diatur khusus dalam KUHPerdata, dimana tidak terdapat batasan antara penjual dan pembeli maupun penjual dan dalam melakukan aktivitas. Dapat diartikan bahwa semua orang dapat melakukan aktivitas jual beli yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masingmasing dengan beberapa persyaratan yang telah disepakati oleh para pihak.
Pengertian jual beli terkandung dalam Pasal 1457 KUHPerdata yakni, “suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak lainnya untuk membayar harga yang dijanjikan”. Berdasarkan rumusan Pasal 1457 tersebut, dapat dilihat bahwa jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual dan penyerahan yang oleh pembeli kepada penjual, karena jual beli didalam hukum adalah salah satu bentuk perjanjian.
Jual beli merupakan perjanjian konsensuil, yang artinya sudah dilahirkan sebagai suatu perjanjian yang sah pada saat tercapainya kata sepakat antara kedua belah pihak. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1458 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar.
Dalam jual beli terdapat pihak penjual dan pihak pembeli, pihak penjual atau pelaku usaha adalah setiap orang yang memproduksi atau memperdagangkan barang dan atau jasa kepada pembeli. Pihak pembeli adalah setiap orang yang membeli dan memakai barang tersebut baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.
Mengenai jual beli dalam KUHPerdata diatur dalam buku ketiga bab lima Pasal 1457 sampai dengan pasal 1540. Dalam Pasal 1457 tersebut berbunyi, “bahwa jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain umtuk membayar harga yang dijanjikan”. Selain peraturan yang bersifat umum tersebut, dalam pasal 1467 sampai 1470 memuat peraturan istimewa mengenai jual beli tersebut.
2.4. Definisi Media Sosial (Social Media)
Media sosial adalah suatu media daring yang memudahkan para penggunanya untuk melakukan interaksi sosial secara online. Di sana mereka bisa berkomunikasi, networking, berbagi, dan banyak kegiatan lainnya. Media daring yang sering digunakan saat ini adalah Instagram, Facebook, YouTube, Twitter, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, pengguna media sosial diharapkan berhati-hati dan menjaga etika dalam bersosial media agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum cybercrime atau dengan kata lain menggunakan media sosial dengan cerdas. Selain itu, Setiap pengguna internet dan media sosial harus melakukan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah cybercrime yaitu melindungi komputer dari virus, menjaga privasi, menjaga keamanan akun, menghindari hoax, dan selalu up to date terhadap informasi atau menelaah kebenaran isi media sosial, serta menyebarkan informasi yang positif.
Media sosial adalah media daring yang digunakan untuk kebutuhan komunikasi jarak jauh, proses interaksi antara user satu dengan user lain, serta mendapatkan sebuah informasi melalui perangkat aplikasi khusus menggunakan jaringan internet. Tujuan dari adanya social media sendiri adalah sebagai sarana komunikasi untuk menghubungkan antar pengguna dengan cakupan wilayah yang sangat luas.
Media sosial merupakan salah satu media instan yang saat ini memang memiliki berbagai fungsi dalam perannya. Selain berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi, media massa juga menjadi sarana untuk penggunanya dalam menggali berbagai informasi. Definisi media sosial tidak serta merta merupakan gagasan yang tidak berdasar yang dikemukakan oleh para ahli tersebut. media sosial memiliki peran dan dampak bagi kehidupan masyarakatyang harus didesain sedemikian rupa agar media sosial tetap pada fungsi dan tujuan media sosial itu sendiri dan memiliki manfaat dalam kehidupan setiap individu.
BAB III
ANALISA KASUS
3.1. Motif kejahatan
Menurut Iskandar dalam (Fitriani & Pakpahan, 2020) memaparkan bahwa berdasarkan hasil survei Kaspersky Lab di 26 negara, Indonesia merupakan salah satu negara dengan korban penipuan online terbesar di dunia dengan 26% konsumen pernah menjadi korban. Kasus penipuan yang penulis angkat berasal dari internet dalam website www.wartakota.tribunnews.com. Di dalam berita dipaparkan bahwa motif kejahatan yaitu penipuan barang branded di media sosial instagram. Berita terkuak saat korban berinisial TAC melaporkan penipuan ini ke pihak kepolisian. Penipuan berawal dari korban memesan tas branded merek Channel pada akun instagram “bebebags2019” seharga Rp. 37,5 juta. Pelaku menawarkan tas kepada korban dan korban pun tergiur membeli tas tersebut sehingga akhirnya terjadi transaksi pembelian tas. Namun saat korban sudah memtransfer, tas yang pesan tidak sampai ketangan korban atau tidak dikirimkan oleh pelaku.
3.2. Penyebab kejahatan
Penyebab kejahatan pada kasus ini, pihak kepolisian tidak mengungkapkan mengapa pelaku melakukan penipuan online tersebut. Menurut analisa penulis, penyebab pelaku melakukan penipuan online adalah karena membutuhkan uang secara instan. Selain itu, dalam membuat akun di instagram sangat mudah dengan hanya bermodalkan email, sehingga pelaku membuat akun palsu untuk menipu korban. Namun penyebab lainnya dari kejahatan kasus penipuan online biasanya terjadi karena korban tergiur dengan harga barang yang lebih murah dari barang yang dijual di online shop lain. Selain itu, kurangnya melihat review atau testimoni mengenai bagaimana online shop berjalan dalam menjual barangnya.
3.3. Penanggulangan kejahatan dari pihak kepolisian
Menurut Baskoro sebagai pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku yang bernama Bela berumur 39 tahun dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, kasus penipuan jual beli online yang dilakukan oleh pelaku melanggar pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Menurut kominfo mengenai ketentuan pidana berita bohong atau hoaks, pelaku yang melanggar pasal 28 ayat (1) UU ITE mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 miliar.
3.4. Penanggulangan untuk korban penipuan
Untuk menangggulangi kasus penipuan online dalam jual beli barang melalui media sosial adalah sebagai berikut :
1. Cek kebenaran akun online shop yang ada di media sosial, apakah terpercaya atau tidak sebelum melakukan transaksi pembayaran. Misalnya seperti mengecek testimoni, followers hingga komentar yang ada disetiap unggahan. Namun perlu hati-hati juga karena jumlah followers yang banyak tidak menjamin akun tersebut terpercaya. Lalu apabila kolom komentar pada unggahan kosong atau dimatikan, kamu wajib waspada. Selain itu, agar lebih yakin kamu dapat mengecek profil akun instagram online shop, kemudian mengklik tiga titik dipojok kanan atas dan memilih about this account. Nanti akan terlihat berapa kali akun online shop tersebut mengganti username. Apabila terlalu banyak mengganti username, maka patut kamu curigai.
2. Jangan membagikan informasi penting. Ketika menggunakan media sosial atau internet sebaiknya jaga informasi penting soal diri kamu, seperti data KTP, buku rekening, foto SIM hingga ATM. Sebab data ini bisa saja dicuri oleh orang lain dan bisa juga digunakan dengan tidak bertanggung jawab. Bahayanya data tersebut bisa digunakan untuk membobol akun rekening milik kamu.
3. Mengecek akun online shop melalui kredibel.co.id yang merupakan aplikasi berbasis web yang diklaim bisa mengidentifikasi sepak terjang suatu penjual atau toko online, apakah berpotensi menipu atau tidak. Situs tersebut akan melacak riwayat penjual berdasarkan keluhan dan laporan user lain yang pernah bertransaksi dengan toko online tersebut. Situs ini berfungsi sebagai pencegah penipuan terjadi dimasa yang akan datang oleh penjual atau pelaku yang telah dilaporkan oleh user lain.
4. Mengecek akun rekening yang diberikan akun online shop dengan cara mengeceknya di situs resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu Cekrekening.id, situs ini berfungsi sebagai portal pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Jika kamu pernah menjadi korban penipuan, kamu dapat melaporkan akun rekeningnya ke situs tersebut.
BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Penipuan online merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan melalui media sosial atau jejaring internet lainnya. Penipuan online dapat terjadi diberbagai hal seperti contohnya dalam jual beli barang.
2. Penipuan online dalam jual beli barang melalui sosial media, dilakukan dengan sengaja oleh pelaku sehingga mendapatkan keuntungan dari korban penipuan berupa uang atau lainnya.
3. Dalam membeli barang atau jasa, kita harus lebih teliti jangan sampai karena harga lebih menjadikan kita membeli barang tanpa tahu bagaimana toko online tersebut beroperasi apakah barang yang dijual benar sesuai atau tidak dengan foto.
4. Sebagai bentuk waspada terhadap penipuan online, kita dapat melakukan hal yang membuat kita terhindar dari penipuan online. Misalnya seperti lebih hati-hati dalam memilih toko online, mengecek followers, mengecek kolom komentar toko online apakah dimatikan dan kosong, mengecek akun toko online apakah terpercaya atau tidak, mengecek akun rekening toko online serta melihat testimoni atau review dari pembeli lain yang ada di toko tersebut.
2. Saran
Saran penulis dari pembahasan tersebut adalah :
1. Sampai saat ini pemerintah belum bisa melindungi masyarakatnya secara maksimal khususnya dalam hal ini melindungi masyarakat atas tindak pidana penipuan transaksi di internet, seharusnya pemerintah melakukan beberapa cara melindungi masyarakatnya dari tindak pidana, seperti melakukan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan represif.
2. Masyarakat diharapkan untuk hati-hati dalam melakukan transaksi jual beli terutama dalam jual beli via internet atau online, dan jangan mudah tertipu dengan barang murah yang harganya jauh dari pasaran. Banyak pedagang online yang menawarkan berbagai barang elektronik dengan harga yang sangat murah, maka dari itu, diharapkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan hal tersebut karena sangat sulit bagi pihak kepolisian untuk mengungkapkan adanya kasus penipuan perdagangan online.
DAFTAR PUSTAKA
Fitriani, Y., & Pakpahan, R. (2020). Analisa Penyalahgunaan Media Sosial untuk Penyebaran Cybercrime di Dunia Maya atau Cyberspace. CAKRAWALA: Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika, 20(1).
Rusmana, A. (2015). PENIPUAN DALAM INTERAKSI MELALUI MEDIA SOSIAL (Kasus Peristiwa Penipuan melalui Media Sosial dalam Masyarakat Berjejaring). Jurnal Kajian Informasi Dan Perpustakaan, 3(2), 187. https://doi.org/10.24198/jkip.v3i2.9994
KBBI, 2021. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online] Available at: https://kbbi.web.id/beli diakses pada tanggal 24 Juni 2021
KBBI, 2021. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online] Available at: https://kbbi.web.id/jual diakses pada tanggal 24 Juni 2021
http://eprints.umm.ac.id/43080/3/BAB%20II.pdf
http://digilib.uinsgd.ac.id/12862/4/4_bab1.pdf
https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/10/jenis-cybercrime-berdasarkan-motif-dan-aktivitasnya/
https://sinta.unud.ac.id/uploads/dokumen_dir/8375f7e36b3233186a142887aa8ffb0b.pdf



Komentar
Posting Komentar